Nasional

Kejagung Diminta Segera Mengungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah

Selasa, 04 Agustus 2026, 08:37 WIB 56 views 2 menit baca
Kejagung Diminta Segera Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah
Kejagung Diminta Segera Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah
Bagikan:

Jakarta, JPNN - Tim 9 Kejaksaan Agung mendapatkan desakan untuk menyelidiki secara menyeluruh pemilik uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengacara antikorupsi Iqbal Hutapea menyatakan bahwa publik masih menunggu kejelasan mengenai kepemilikan aset yang disita di rumah Febrie yang terletak di Sentul, Jawa Barat.

Iqbal menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pemilik uang dan emas tersebut serta asal-usul dana yang menyertainya. Ia menekankan bahwa nilai barang bukti yang sangat besar membuat masyarakat berhak menuntut kepastian hukum dan transparansi dari pihak berwenang. "Pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang dan emas tersebut adalah hal yang wajar," ujarnya, menambahkan bahwa kasus ini menarik perhatian karena melibatkan tokoh penting.

Febrie sendiri telah mengakui bahwa rumah di Sentul adalah kediaman pribadinya, namun ia menyatakan bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan adalah milik orang lain, tanpa mengungkapkan identitas pemiliknya. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa rumah tersebut terdaftar atas nama orang lain, dan Febrie diduga menggunakan nama pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan keluarga.

Penggeledahan terbaru di kediaman Febrie di Jakarta Selatan dilakukan pada 31 Juli, terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, meskipun rincian spesifik mengenai barang bukti tersebut tidak dipublikasikan. Proses ini berlanjut berdasarkan surat perintah penyidikan baru untuk kasus dugaan TPPU yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat berharap agar Tim 9 Kejaksaan Agung dapat mengungkap secara tuntas asal-usul aset yang disita dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penanganan kasus ini diharapkan dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait