Nasional

--- Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah ---

Selasa, 04 Agustus 2026, 11:37 WIB 56 views 2 menit baca
Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Obok-Obok Kantor Don Ritto
Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Obok-Obok Kantor Don Ritto
Bagikan:
---TITLEEXCERPT--- Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Don Ritto di Jakarta Selatan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. ---CONTENT---

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah. Dalam upaya penyidikan, Kejagung menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Don Ritto yang terletak di Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik, yang dikenal sebagai Tim 9, sedang melakukan penggeledahan di kantor Don Ritto dan rekan-rekannya. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, serta beberapa kantor perusahaan di Jakarta Selatan, termasuk PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Pada hari yang sama, penyidik memeriksa empat saksi dari pihak swasta.

Anang menjelaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Tim penyidik berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan pihak swasta, Nurman Herin. Penyidikan ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di berbagai perusahaan.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait