Jakarta, JPNN - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, dan seorang pengusaha berinisial GHS, telah memiliki hubungan yang erat sejak sebelum tahun 2024. Hubungan ini diduga berkontribusi pada pengaturan pembagian jatah titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan tertentu.
Dalam penjelasannya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief menyatakan bahwa GHS diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. “Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH,” jelasnya. Dadan diduga memberikan akses ilegal kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelola oleh GHS, di mana salah satunya adalah yayasan Indonesia Food Security Review.
Setelah yayasan GHS mendapatkan titik dapur, yayasan tersebut menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG. “Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” tambah Syarief. Setelah pengaturan titik SPPG, GHS diduga memberikan sejumlah uang tunai kepada Dadan, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, yang berasal dari mitra-mitra yang ingin menjadi bagian dari program MBG.
“Pemberian uang itu tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali. Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini,” ungkapnya. GHS kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GHS merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk Dadan Hindayana dan beberapa pejabat BGN lainnya. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai kasus ini.