Seorang mantan karyawan berinisial SA (29) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di rumah mantan majikannya di Kabupaten Serang. Bersama dua rekannya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (16/6) malam setelah buron selama dua minggu. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kopo dan Tim Resmob Polres Serang setelah berhasil mengidentifikasi pelaku utama. "Berdasarkan informasi yang kami peroleh serta hasil penyelidikan, pelaku utama berhasil diketahui identitasnya," ungkapnya.
SA, yang merupakan mantan karyawan di tempat distributor buah milik korban, merasa tidak puas dengan gaji yang diterimanya. Bersama rekannya AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29), mereka merencanakan aksi pencurian tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membobol plafon atap rumah korban untuk mengakses uang yang disimpan di dalam lemari. AR menyiapkan peralatan, sementara AH membantu membawa uang yang dicuri.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp79.372.000 yang ditemukan di atas plafon rumah korban dan Rp1.103.700.000 dari rumah SA. Selain itu, beberapa kendaraan yang diduga dibeli dengan uang hasil pencurian juga disita, termasuk mobil pikap dan sepeda motor baru.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sisa uang hasil pencurian telah digunakan untuk membiayai pembuatan kandang peternakan bebek dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Kopo untuk proses hukum lebih lanjut, dan polisi masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan kejahatan ini.