Nasional

--- Kejagung Siapkan Tim Khusus untuk Kasus Mantan Jampidsus Febri Adriansyah ---

Selasa, 14 Juli 2026, 09:43 WIB 56 views 2 menit baca
Ini Skenario Kejagung Terkait Kasus Eks Jampidsus Febri Adriansyah
Ini Skenario Kejagung Terkait Kasus Eks Jampidsus Febri Adriansyah
Bagikan:
---TITLEEXCERPT--- Kejaksaan Agung RI akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus, Febri Adriansyah. ---CONTENT---

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah merencanakan langkah strategis terkait kasus hukum yang menimpa mantan Jampidsus, Febri Adriansyah. Dalam upaya ini, Kejagung berencana untuk membentuk tim khusus guna menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim khusus tersebut akan mempelajari duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan yang telah ada. "Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya," ujarnya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).

Anang menambahkan bahwa tim ini akan menganalisis barang bukti yang ada dan mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Pembentukan tim khusus ini dilakukan setelah Polri menyerahkan penanganan perkara korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan, sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Tim khusus ini akan dibentuk oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono dan terdiri dari anggota tertentu untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Kejagung berkomitmen untuk menjaga koordinasi dengan penyidik Polri demi memastikan independensi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini. Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.

Anang menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah akan tetap dijunjung tinggi dalam penanganan perkara ini. "Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah," tegasnya.

Pengalihan penanganan perkara yang menjerat Febri Adriansyah ke Kejagung diumumkan oleh Polri pada Sabtu (11/7), berdasarkan kesepakatan antara kedua institusi. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Febri Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, setelah melakukan investigasi gabungan terkait beberapa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait