Nasional

Kejanggalan dalam Dakwaan terhadap Gus Yaqut Ditegaskan oleh Pakar Hukum Pidana

Rabu, 12 Agustus 2026, 00:26 WIB 55 views 2 menit baca
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
Bagikan:

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, kembali menarik perhatian publik setelah pembacaan surat dakwaan dalam persidangan. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga merugikan negara.

Dr. Giovanni Christy, seorang pakar hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), menilai bahwa konstruksi dakwaan terhadap Gus Yaqut perlu ditelaah secara mendalam dari perspektif hukum pidana. Ia menekankan bahwa hukum pidana seharusnya didasarkan pada perumusan yang jelas mengenai perbuatan yang dilarang dan kondisi yang dapat mengakibatkan pidana. Giovanni menyoroti bahwa dalam kasus ini, seperti halnya dalam banyak kasus tindak pidana korupsi lainnya, terdapat ketidakjelasan mengenai perbuatan pidana yang secara nyata terjadi. “Akibat atau dampak dari suatu kebijakan tidak dapat serta-merta digunakan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa kejelasan mengenai perbuatan yang dilarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Giovanni menjelaskan pentingnya membedakan antara perbuatan, pemenuhan delik, dan dampak dari perbuatan dalam konteks kebijakan publik. Ia menegaskan bahwa tidak setiap keputusan atau kebijakan yang menimbulkan konsekuensi tertentu dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. “Kerugian yang muncul tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Dalam konteks kerugian keuangan negara, harus ada pembuktian yang jelas mengenai hubungan kausal antara perbuatan yang dilarang dan kerugian yang ditimbulkan,” tambahnya.

Pandangan ini relevan dengan kasus kuota haji tambahan 2024 yang melibatkan Gus Yaqut, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Giovanni menyatakan bahwa dasar perhitungan tersebut perlu diuji dan dijelaskan secara rinci untuk memahami hubungan sebab-akibat antara kerugian yang diklaim dan perbuatan yang didakwa kepada Gus Yaqut.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait