Nasional

Kejari Jakarta Selatan Jelaskan Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026, 22:21 WIB 14 views 2 menit baca
Kejari Jaksel Beber Alasan Tak Menahan Roy Suryo & Dokter Tifa
Kejari Jaksel Beber Alasan Tak Menahan Roy Suryo & Dokter Tifa
Bagikan:

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan yang diungkapkan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga mereka. Marcelo menyatakan, "Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, maka tidak dilakukan penahanan." Salah satu alasan utama adalah adanya jaminan dari keluarga yang bersedia menerima risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, kedua tersangka juga memberikan surat pernyataan untuk kooperatif dalam memenuhi kewajiban hukum dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dituduhkan.

Marcelo juga menambahkan bahwa kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, sehingga penting untuk segera mendapatkan kepastian hukum. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab atas kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Pada hari yang sama, 714 item barang bukti, termasuk dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan serta video terkait kasus ini, juga diserahkan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE. Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah hadir di Kejari Jakarta Selatan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye untuk menjalani pelimpahan tahap dua.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait