Kejaksaan Negeri Tulungagung telah resmi menahan seorang tersangka berinisial MK yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan terkait pemberangkatan haji. Kasus ini dilaporkan merugikan sejumlah calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 434 juta. Penahanan dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan perkara tahap II dari Kepolisian Resor Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. "Penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan tahap II atas perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung," ungkap Roni di Tulungagung pada hari Senin.
Peristiwa ini bermula ketika MK menawarkan program pemberangkatan haji kepada calon jemaah pada Januari 2024. Penawaran tersebut dilanjutkan bersama seorang perempuan berinisial PR pada Februari 2024 dengan mengklaim adanya program Haji Plus 2024 dengan biaya yang lebih terjangkau. Roni menambahkan bahwa tersangka dan PR menjanjikan berbagai fasilitas kepada calon jemaah, termasuk akomodasi hotel, konsumsi, mutowif, dan transportasi selama berada di Mekkah.
Calon jemaah yang tertarik kemudian melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka. Pada 3 Mei 2024, rombongan berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bersama MK dan PR. Namun, mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi karena visa yang digunakan ternyata bukan visa haji, melainkan visa ziarah. Rombongan kemudian dialihkan ke Malaysia dan terpaksa menunggu selama tiga hari tanpa kepastian keberangkatan ke Arab Saudi, di mana sebagian calon jemaah harus menanggung biaya perjalanan sendiri sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Akibat dari kejadian ini, calon jemaah mengalami kerugian sekitar Rp 434 juta dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Setelah terkatung-katung di Malaysia, sebagian calon jemaah dipulangkan ke Indonesia," jelas Roni.