Kongres Pemuda Indonesia (KPI) telah melaporkan kematian Sutrimo, yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pembunuhan dan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penegakan hukum. Laporan KPI telah teregister dengan nomor STTL/351/VIII/2026/BARESKRIM.
Pengacara KPI, Pitra Romadoni, mengonfirmasi laporan tersebut dan menjelaskan bahwa KPI tidak mencantumkan nama pihak yang dilaporkan karena penentuan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan penyidik.
Pitra menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam kematian Sutrimo. KPI meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan penyidik dapat melakukan penyelidikan yang lebih lanjut dan mengungkapkan kebenaran di balik kematian Sutrimo.