Nasional

Kemendagri Lakukan Monitoring Penggunaan TKD Tambahan untuk Daerah Terdampak Bencana di Sumut

Senin, 20 Juli 2026, 10:21 WIB 64 views 2 menit baca
Kemendagri Monev Penggunaan TKD Tambahan Daerah Bencana di Sumut
Kemendagri Monev Penggunaan TKD Tambahan Daerah Bencana di Sumut
Bagikan:

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mempercepat pemulihan daerah yang terdampak bencana dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 13 hingga 16 Juli 2026 dan meliputi rapat koordinasi yang mencakup asistensi, pendampingan, fasilitasi, dan konsultasi.

Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ yang dikeluarkan pada 2 Maret 2026, mengenai penyesuaian Transfer ke Daerah untuk tahun anggaran 2026 bagi daerah yang terkena dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, serta berbagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran pemerintah pusat.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa tambahan TKD untuk daerah terdampak bencana merupakan komitmen nyata dari pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan masyarakat dan pembangunan. Ia menyebutkan bahwa usulan untuk tambahan TKD kepada daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera telah disetujui oleh Presiden dengan nilai mencapai Rp10,6 triliun.

Agus Fatoni juga menjelaskan bahwa penggunaan TKD tambahan harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam surat edaran tersebut, yang difokuskan untuk mendukung kebutuhan pada tahapan prabencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Ia menambahkan bahwa bagi pemerintah daerah yang masih dalam tahap pemetaan kebutuhan, anggaran dapat ditempatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mempercepat proses penanganan.

Hasil monitoring menunjukkan bahwa hingga pertengahan Juli 2026, realisasi belanja TKD Tambahan di Sumatera Utara mencapai Rp433,44 miliar, atau 6,82 persen dari total alokasi anggaran Rp6,35 triliun. Pemerintah Kota Pematangsiantar mencatatkan realisasi tertinggi sebesar 40,72 persen, sementara beberapa daerah lainnya masih mencatatkan realisasi anggaran nol persen.

Di Kabupaten Deli Serdang, pemerintah daerah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp67,24 miliar, sedangkan Kabupaten Batu Bara memfokuskan penggunaan TKD Tambahan untuk pembangunan infrastruktur publik dan pemulihan ekonomi. Kabupaten Simalungun juga telah merealisasikan anggaran sebesar Rp77 miliar untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan dan pembangunan sarana pendidikan.

Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk mempublikasikan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara masif melalui berbagai saluran komunikasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan memperkuat akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait