Nasional

Kementerian ATR/BPN Ubah Layanan Pertanahan Menjadi Sistem Holistik Berbasis Wilayah

Selasa, 18 Agustus 2026, 01:03 WIB 64 views 2 menit baca
Pangkas Birokrasi, Kementerian ATR/BPN Ubah Layanan Tanah Jadi Paradigma Holistik
Pangkas Birokrasi, Kementerian ATR/BPN Ubah Layanan Tanah Jadi Paradigma Holistik
Bagikan:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi mengubah paradigma layanan pertanahan dari pendekatan tematik menjadi sistem holistik berbasis wilayah. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Nusron menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia. Sebelumnya, sistem layanan pertanahan dibagi berdasarkan fungsi, seperti pengukuran, penetapan hak, dan penanganan sengketa, yang membuat setiap bidang bekerja secara terpisah. Dengan pendekatan baru ini, setiap kecamatan akan memiliki penanggung jawab yang mengawasi seluruh layanan pertanahan, mulai dari pengukuran hingga penyelesaian sengketa.

“Saat ini, kita beralih ke kewilayahan kecamatan. Setiap penanggung jawab akan mengawasi semua proses, sehingga lebih banyak penanggung jawab di tingkat kecamatan,” tambah Nusron. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat aparatur pertanahan lebih memahami kondisi wilayah secara menyeluruh, sehingga keputusan pelayanan dapat diberikan dengan lebih cepat dan tepat.

Nusron juga mencatat bahwa cakupan wilayah kerja berbasis kabupaten sering kali terlalu luas, sehingga menyulitkan aparatur untuk memahami masalah masyarakat secara menyeluruh. Ia memberikan contoh Kabupaten Bogor, di mana waktu tempuh dari satu wilayah ke wilayah lain dapat mencapai tiga jam, sehingga pendekatan holistik menjadi sulit diterapkan secara efektif.

Dengan membagi wilayah menjadi lebih kecil, diharapkan setiap penanggung jawab dapat merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat dan meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan. Nusron menegaskan bahwa model organisasi akan diubah dari yang terkotak-kotak menjadi lebih terintegrasi, dengan setiap seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan di wilayah kecamatan masing-masing.

Transformasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk membangun pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui tata kelola yang lebih sederhana dan akuntabel. Nusron optimis bahwa perubahan paradigma ini akan memperkuat kualitas pelayanan pertanahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di sektor agraria.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait