Nasional

Kepala Daerah Minta DPR Revisi PP 109 Terkait Hak Keuangan dalam Rapat dengan Mendagri

Kamis, 30 Juli 2026, 20:06 WIB 52 views 2 menit baca
Rapat Bareng Mendagri, Kepala Daerah Desak DPR Revisi PP 109 tentang Hak Keuangan
Rapat Bareng Mendagri, Kepala Daerah Desak DPR Revisi PP 109 tentang Hak Keuangan
Bagikan:

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (30/7) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta perwakilan dari berbagai asosiasi pemerintah daerah, termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dengan fokus pada evaluasi tata kelola anggaran daerah.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah bagaimana ketahanan fiskal pemerintah daerah dapat berkontribusi pada sektor pembangunan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya memastikan bahwa fiskal daerah dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menyatakan, "Kami ingin memastikan bahwa napas fiskal di daerah itu harus terus berjalan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat."

Rifqi juga mencatat bahwa meskipun Mendagri mendorong daerah untuk berinovasi dan efisien dalam pengelolaan anggaran, masih ada daerah yang mengalami keterbatasan fiskal. Beberapa daerah terpaksa mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk mencapai efisiensi, yang berdampak pada kemampuan mereka dalam membayar gaji pegawai, termasuk ASN dan PPPK.

Untuk mengatasi masalah ini, Rifqi menyatakan bahwa DPR sedang mencari solusi terbaik agar daerah dapat memenuhi kewajiban gaji. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mendorong penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Ia berharap Mendagri dapat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mempercepat penyaluran DBH agar dapat membantu memperbaiki kondisi fiskal daerah.

Rapat ini juga mendengarkan aspirasi kepala daerah mengenai perlunya penyaluran DBH secara adil, terutama di sektor migas dan sumber daya alam. Selain itu, Rifqi mengungkapkan bahwa perlu ada evaluasi dan reformulasi terhadap hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika politik dan tugas kepala daerah saat ini.

Ia menekankan bahwa DPR ingin memberikan penghargaan yang lebih proporsional bagi kepala daerah yang berkinerja baik. Rifqi berharap bahwa reformulasi ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dan perilaku korupsi di kalangan kepala daerah.

Dengan demikian, rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan kepala daerah dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah ke depannya.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait