Nasional

--- Kepala Desa dan Bendahara di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta ---

Kamis, 09 Juli 2026, 03:17 WIB 62 views 2 menit baca
Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta, Kades dan Bendahara di Situbondo Jadi Tersangka
Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta, Kades dan Bendahara di Situbondo Jadi Tersangka
Bagikan:
---TITLEEXCERPT--- Polres Situbondo telah menetapkan Kepala Desa Jangkar dan bendahara desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020-2021 yang merugikan negara sebesar Rp 289 juta. ---CONTENT---

Polres Situbondo telah resmi menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial MS dan bendahara desa berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2020-2021. Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 289 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa tersebut. "Dua tersangka ini diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa yang merugikan negara," ungkap Selimat di Situbondo pada Rabu.

Selimat menambahkan bahwa saat ini penyidik dari Tim Pemberantasan Korupsi Polres Situbondo sedang melengkapi berkas-berkas terkait dugaan penyelewengan yang melibatkan kedua tersangka. "Berkas perkara ini akan segera kami kirimkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Situbondo," lanjutnya.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo juga telah mengambil langkah dengan memberhentikan sementara Kepala Desa Jangkar karena tidak dapat menyelesaikan pengembalian dana desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp 700 juta.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait