Nasional

Keputusan Penyidik Kejagung Mengejutkan Pengacara Don Ritto

Sabtu, 18 Juli 2026, 07:08 WIB 30 views 2 menit baca
Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok
Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok
Bagikan:

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap Don Ritto, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri untuk periode 2020-2024. Penahanan ini dilakukan setelah Don Ritto diserahkan oleh pihak Polri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 14.16 WIB dengan mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye. Setelah itu, ia dibawa oleh petugas kejaksaan ke dalam gedung. Sekitar dua jam kemudian, Don Ritto terlihat keluar dari gedung dengan mengenakan rompi merah muda yang merupakan pakaian tahanan Kejagung, sebelum digiring menuju mobil tahanan. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan bahwa kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung dan merasa terkejut dengan keputusan penahanan tersebut.

Handika menjelaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada sangkaan yang sama yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, yaitu terkait dengan kasus PT Asabri klaster Tan Kian. Penyerahan Don Ritto beserta barang bukti terkait dilakukan oleh Polri dalam konteks tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, serta dua kasus lainnya yang berkaitan dengan tata kelola batu bara dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Boro Windu, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah lanjutan dalam penanganan perkara. Ia menambahkan bahwa setelah penyerahan, proses penyidikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejagung.

Dengan penahanan ini, perkembangan selanjutnya dalam kasus Don Ritto dan perkara terkait diharapkan dapat segera terungkap seiring dengan berlanjutnya proses hukum yang ada.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait