Pendidikan

Ketentuan Sertifikasi Dosen 2026: Persyaratan dan Penilaian

Rabu, 10 Juni 2026, 19:05 WIB 13 views 1 menit baca
Ketentuan Sertifikasi Dosen 2026: Persyaratan dan Penilaian
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Kemendikti saintek telah mengumumkan ketentuan Sertifikasi Dosen (Serdos) 2026, yang merupakan salah satu bentuk pengakuan profesional bagi dosen. Serdos bukan sekadar sertifikasi, melainkan upaya untuk memperkuat profesionalisme dan kualitas dosen Indonesia. Untuk mengikuti Serdos 2026, dosen harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki NUPTK, jabatan akademik minimal Asisten Ahli, masa kerja sebagai pendidik minimal 2 tahun, dan memiliki Sertifikat PEKERTI dan/atau AA.

Penilaian Serdos 2026 dilakukan berdasarkan beberapa komponen, yaitu Penilaian Empirik (35%), Penilaian Persepsi (10%), dan PDD-UKTPT (55%). PDD-UKTPT adalah pernyataan diri dosen yang menunjukkan kinerja Tridarma Perguruan Tinggi, mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi seluruh ketentuan penilaian Serdos.

Untuk mengikuti Serdos 2026, dosen harus mempersiapkan dokumen portofolio yang lengkap, termasuk Daftar Riwayat Hidup, Ijazah terakhir, SK Jabatan Fungsional Dosen, dan lain-lain. Dosen juga harus memastikan bahwa data mereka sudah mutakhir dan selesaikan seluruh rangkaian proses hingga tuntas. Dengan demikian, dosen dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas mereka, serta memperoleh pengakuan sebagai dosen yang berkualitas.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait