Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengungkapkan bahwa akta kelahiran anak di Indonesia masih bisa terlambat hingga lima tahun. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan bahwa kondisi ini terlihat dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026.
Menurut Amalia, kependudukan anak usia 0-17 tahun secara nasional baru mencapai 94,6 persen. Artinya, masih ada sekitar 6 persen anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Keterlambatan pengurusan dokumen kelahiran masih menjadi persoalan dalam pencatatan penduduk.
Amalia menjelaskan bahwa jeda antara kelahiran anak dan penerbitan akta kelahiran bahkan dapat berlangsung hingga lima tahun. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan orang tua dalam mengurus dokumen kependudukan. BPS bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pencatatan penduduk dan mengurangi keterlambatan pengurusan dokumen kelahiran.