Nama K.H. Nusron Wahid telah resmi masuk dalam bursa lima besar calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode 2026–2031. Hal ini berdasarkan hasil sidang tabulasi usulan calon, di mana Nusron menempati posisi kelima dengan 207 suara.
Menurut informasi yang beredar, Nusron telah mendapatkan dukungan untuk maju sebagai pemimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Jika terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, Nusron diizinkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN agar dapat fokus menjalankan amanah di PBNU. Sebelumnya, pimpinan sidang pemilihan Ketua Umum PBNU, Prof H Ganefri, menjelaskan bahwa tidak semua nama yang mendapatkan aspirasi dari muktamirin dapat maju sebagai calon. Para calon harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU.
Ganefri menegaskan pentingnya verifikasi terhadap setiap calon untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan. Terdapat lima persyaratan utama yang harus dipenuhi, di antaranya calon harus pernah menjabat sebagai fungsionaris pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, atau sebagai ketua badan otonom NU. Rincian perolehan suara untuk lima nama usulan tertinggi calon Ketua Umum PBNU adalah sebagai berikut: KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) dengan 472 suara, KH. Zulfa Mustofa (Kyai Zulfa) dengan 262 suara, KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam) dengan 261 suara, KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dengan 258 suara, dan K.H. Nusron Wahid dengan 207 suara.
Dengan masuknya Nusron dalam bursa calon, perkembangan selanjutnya dalam pemilihan Ketua Umum PBNU akan terus dinantikan oleh para muktamirin dan masyarakat luas.