Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bahwa TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan bersamaan dengan rencana TNI untuk melakukan patroli di berbagai daerah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi.
Julius Ibrani, Ketua Indonesia RISK Centre, menilai pernyataan tersebut tidak sekadar kesalahan kata, melainkan menunjukkan semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri. Ia menegaskan bahwa pernyataan itu berisiko menjadikan kehadiran militer dalam kehidupan sipil sebagai hal yang biasa. Konstitusi secara tegas memisahkan mandat antara TNI dan Polri, di mana TNI berfungsi untuk mempertahankan kedaulatan negara, sedangkan Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemisahan ini bukan hanya urusan administratif, tetapi merupakan hasil penting dari Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa ketika militer terlalu terlibat dalam urusan sipil, kebebasan masyarakat dapat terancam dan pelanggaran HAM bisa terjadi. Meskipun undang-undang memungkinkan TNI membantu Polri dalam operasi militer selain perang, hal ini tidak memberikan kewenangan bagi TNI untuk bertindak secara mandiri dalam menetapkan ancaman atau melaksanakan patroli keamanan secara rutin.
Koalisi menekankan bahwa bantuan militer harus berdasarkan kebutuhan nyata dan permintaan yang sah, serta harus dapat diawasi oleh publik. Oleh karena itu, alasan seperti "koordinasi" atau "kolaborasi" tidak cukup untuk membenarkan kehadiran militer di ruang sipil. Patroli militer yang dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi menunjukkan pandangan yang keliru, di mana warga diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai pemegang kedaulatan.
Keterlibatan TNI dalam hal ini berpotensi membawa risiko serius, termasuk kemungkinan terjadinya tindakan penegakan hukum yang bukan menjadi kewenangannya. Koalisi juga menegaskan bahwa kritik terhadap keterlibatan TNI bukan berarti membenarkan kekerasan dari kepolisian. Pertanyaannya adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik dan demonstrasi sebagai gangguan keamanan.
Pernyataan Panglima TNI ini tidak berdiri sendiri, melainkan muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam berbagai urusan sipil. Dalam konteks negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil seharusnya menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terbuka untuk pengawasan publik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar Panglima TNI mencabut pernyataannya, menghentikan klaim tanggung jawab keamanan, dan agar Presiden menghentikan pelibatan militer yang tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, mereka juga meminta Polri untuk menjelaskan permintaan bantuan TNI dan memastikan tidak ada tindakan penegakan hukum yang melibatkan prajurit TNI terhadap aktivis.
Koalisi menegaskan bahwa reformasi harus menjaga batas antara militer dan kehidupan sipil, agar kekerasan dan impunitas tidak terulang. TNI bukanlah polisi, dan demonstrasi bukanlah ancaman bagi negara.