Jakarta, JPNN - Sebagian besar pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan dalam mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN) penuh. Hal ini menjadi perhatian, mengingat banyak di antara mereka yang berusia di atas 50 tahun dan berpotensi pensiun dengan status PPPK paruh waktu.
Menurut Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, masa kontrak PPPK paruh waktu akan berakhir tahun ini, dengan beberapa dimulai pada bulan September dan Oktober. Namun, hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa mereka akan diangkat menjadi ASN penuh. "Sayangnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda diangkat menjadi ASN penuh," ujarnya.
Ratna menjelaskan bahwa rata-rata daerah hanya mampu memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu, tanpa kemampuan untuk mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu akibat keterbatasan anggaran. Hal ini menciptakan ketidakpastian di kalangan PPPK paruh waktu, yang merasa khawatir kontrak mereka tidak akan diperpanjang. "Ada juga yang takut hanya diperpanjang PPPK paruh waktu," tambahnya.
Walaupun sudah ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, status PPPK paruh waktu tetap dianggap lemah. Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada pengakuan terhadap PPPK paruh waktu, yang hanya memperoleh nomor induk pegawai (NIP) dan surat keputusan (SK), tetapi gaji mereka setara dengan tenaga non-ASN. "Ketidakadilan begitu nyata," ungkap Ratna.
Dia berharap agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan presiden untuk menyelesaikan masalah status PPPK paruh waktu. Ratna juga menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya mengganti status honorer atau non-ASN dengan PPPK paruh waktu, karena nasib mereka tetap sama. "Semoga status PPPK paruh waktu bukan hanya untuk meredam gejolak di bawah," tutupnya.