Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengawasi proses evakuasi korban dari Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin di Pelabuhan Lembar pada Rabu (12/8). Dalam kegiatan tersebut, ia berkoordinasi dengan tim SAR gabungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menanggapi insiden kebakaran yang terjadi pada kapal tersebut.
Dudy menegaskan bahwa semua hak korban, baik yang selamat maupun yang meninggal, akan ditanggung oleh asuransi dan Jasa Raharja. Hal ini termasuk kompensasi untuk barang dan kendaraan yang tidak dapat diselamatkan akibat kebakaran. “Hak-hak korban, termasuk untuk yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan, sementara yang terluka akan dijamin perawatannya,” jelasnya kepada media.
Lebih lanjut, Dudy menyampaikan bahwa pemilik kendaraan yang terlibat dalam insiden ini juga akan mendapatkan penggantian dari Jasa Raharja Putera. “Kami telah menyiapkan penggantian untuk hak-hak penumpang terkait jiwa, kesehatan, perawatan, dan barang yang hilang,” tambahnya.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyatakan bahwa setelah menerima informasi tentang kejadian tersebut, tim di Nusa Tenggara Barat segera berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mempercepat pendataan dan pemenuhan hak korban. “Kami fokus memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan haknya dengan cepat dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Menurut laporan awal, KMP Putri Yasmin yang dimiliki oleh PT JEMLA Ferry mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat, saat berlayar dari Padangbai menuju Lembar. Proses evakuasi dilakukan oleh beberapa kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian, dengan total 149 penumpang berhasil dievakuasi.
Sampai saat ini, tercatat satu korban meninggal dan sebelas lainnya mengalami luka-luka yang kini dirawat di beberapa rumah sakit. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelayanan dan penjaminan bagi korban berjalan dengan baik. Santunan sebesar Rp 50 juta akan diberikan kepada ahli waris korban meninggal, sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan hingga Rp 20 juta.
Proses pendataan dan verifikasi korban masih berlangsung, dan pihak berwenang berupaya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada semua yang terdampak insiden ini.