JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengajak pemerintah daerah untuk memaksimalkan Creative Financing, termasuk Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU), sebagai alternatif pembiayaan guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah kondisi fiskal yang menantang saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Fatoni dalam Webinar Series Creative Financing and Funding KPBU yang bertema "Strategi Inovatif untuk Pembiayaan Infrastruktur Daerah" pada Kamis (16/7) di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan infrastruktur di daerah terus meningkat, sedangkan kemampuan fiskal daerah tidak selalu dapat memenuhi semua kebutuhan pembangunan secara bersamaan. "Kita semua sepakat bahwa kebutuhan infrastruktur di daerah juga terus meningkat, kita perlu jalan yang layak, lampu jalan yang terang, air bersih yang mengalir dan cukup dan sehat, rumah sakit yang berfungsi optimal dan juga layanan publik yang dituntut semakin baik, semakin cepat dan berkualitas," ungkapnya.
Fatoni menambahkan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan dengan ruang fiskal yang semakin terbatas. Hal ini mendorong daerah untuk mencari sumber pembiayaan inovatif tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan. "Hari ini kita sedang bicara tentang mencari solusi, mencari alternatif pembiayaan, bukan hanya mengandalkan APBD secara berlebihan," jelasnya. Ia menekankan pentingnya cara berpikir baru dalam mencari pembiayaan alternatif agar daerah tetap dapat membangun infrastruktur penting tanpa harus membayar penuh di awal dan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal.
Fatoni menjelaskan bahwa terdapat berbagai alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, seperti optimalisasi pajak dan retribusi daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan aset daerah, kerjasama antar pemerintah daerah, serta kerja sama dengan pihak ketiga. Di antara berbagai alternatif tersebut, KPBU dianggap sebagai salah satu skema yang paling relevan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Ia menambahkan, dalam skema KPBU, pihak swasta akan membangun dan mengelola infrastruktur, sementara pemerintah daerah melakukan pembayaran secara bertahap setelah layanan tersedia dan berkualitas. "Mekanisme ini memberikan kepastian bahwa pembayaran pemerintah dilakukan berdasarkan kinerja layanan yang diterima masyarakat," jelasnya. Fatoni memberikan contoh bahwa pembayaran baru dilakukan ketika fasilitas seperti lampu jalan menyala atau air mengalir ke rumah warga.
Lebih lanjut, Fatoni menegaskan bahwa skema KPBU memberikan sejumlah manfaat bagi pemerintah daerah, seperti tidak membebani APBD dalam jumlah besar pada tahap awal dan membagi risiko pembangunan dengan badan usaha. Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini bukan merupakan utang daerah dan tetap berada dalam koridor APBD, yang diawasi dan disepakati bersama dengan DPRD.
Meski demikian, Fatoni mengingatkan bahwa pelaksanaan KPBU harus disertai dengan disiplin fiskal dan perencanaan yang matang. Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan fiskal jangka panjang serta melibatkan DPRD sejak tahap awal penyusunan proyek. "Kewajiban Availability Payment tetap tercatat sebagai kewajiban kontingen jangka panjang dalam laporan keuangan daerah," tambahnya.
Kemendagri terus melakukan berbagai langkah pendampingan untuk mendukung implementasi KPBU di daerah, termasuk penyempurnaan regulasi, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), dan mendorong integrasi proyek KPBU ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Fatoni juga mencatat bahwa implementasi KPBU di Indonesia menunjukkan perkembangan positif, dengan puluhan pemerintah daerah telah memanfaatkan skema tersebut, terutama dalam sektor penerangan jalan umum, air minum, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Ia mengajak seluruh pemerintah daerah untuk memandang KPBU sebagai instrumen kebijakan yang dapat dipilih secara selektif sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. "Tidak semua proyek harus KPBU. Namun, untuk proyek-proyek strategis yang bernilai besar dan berdampak langsung pada layanan publik, KPBU dapat menjadi solusi yang realistis dan berkelanjutan," tutupnya.