Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada hari ini, Selasa (18/8). Pemeriksaan ini akan dilakukan di Markas Polrestabes Surabaya.
Kelima saksi yang akan dimintai keterangan adalah Saiful Rizal dari PT Maju Jayasejahtera Plywood Industry, Nini Luciana Sutanto dari CV Indotropic Fishery, RR Arri Indriana dari PT Jafa Indonesia, Eddy Widjanarko yang mengelola beberapa perusahaan, dan Hendy Kusworo dari PT Atlantic Anugrah Metalindo. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah melibatkan sejumlah pihak.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada 3 Maret 2025, termasuk dua pejabat dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy. Tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan, sedangkan dari pihak debitur adalah Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK mengungkapkan bahwa terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI yang diduga bermasalah, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya mendalami indikasi penyelewengan dalam penggunaan anggaran kredit oleh debitur yang tidak sesuai dengan proposal awal.
Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditangani oleh KPK dan mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi.