Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama setelah diadakannya retret bagi kepala daerah untuk mencegah praktik tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa OTT dilakukan untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Ia ditangkap dalam OTT oleh KPK dan barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar berhasil diamankan. Taufik menekankan bahwa penindakan terhadap kepala daerah melalui OTT bukanlah hal baru bagi KPK, dan ia mengingatkan agar para kepala daerah menghentikan niatan untuk melakukan korupsi.
"Ini seharusnya menjadi pelajaran dan praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah harus dihentikan," ujar Taufik. Pengumuman penetapan tersangka ini menjadikan Lalu Ahmad Zaini sebagai kepala daerah ke-16 hasil Pilkada 2024 yang terjerat kasus korupsi. Sejak tahun 2025 hingga pertengahan Juli 2026, KPK telah menangkap 15 kepala daerah yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Daftar kepala daerah yang ditangkap mencakup Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, dan beberapa lainnya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepala daerah untuk menjalankan tugasnya dengan integritas.