Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 28 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih fokus dalam melakukan pendalaman terhadap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan menemukan alat bukti serta petunjuk yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026, KPK menegaskan bahwa tidak ada OTT yang dilakukan pada waktu itu. Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyelidikan ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi lain terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, KPK juga melakukan penggeledahan di Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor sebelum menggeledah Disdik pada keesokan harinya.