KPK resmi menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dalam kasus dugaan gratifikasi. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 19 Agustus hingga 7 September 2026, seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinardy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Zulkarnain mengungkapkan bahwa Haniv akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak. "Tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak," ujarnya.
Menurut Taufik, Haniv diduga menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta setelah meminta uang sponsor untuk acara peragaan busana anaknya. Selain itu, selama periode 2013 hingga 2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang ditukarkan di beberapa money changer dengan total sekitar Rp10 miliar. Selama 2014 hingga 2022, ia juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing senilai Rp10 miliar melalui perantara berinisial BSA, yang kemudian disimpan dalam instrumen deposito.
Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh Haniv dari berbagai perusahaan mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus ini.