JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap pejabat Kementerian Kehutanan dalam rangka pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan kompensasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemanggilan ini melibatkan Donny August Satriayudha, yang menjabat sebagai Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan di Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (23/7). Selain Donny, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, termasuk Michelle Halim dari sektor swasta, Awang Billy Indrawan dari PT Abi Jaya Mandiri, Liliana Dewijanti Kurniawan dari PT ALF Minindo, dan Albert Halim, juga dari PT ALF Minindo.
Rita Widyasari, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017. Kasus ini berawal dari dugaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru pada tahun 2010, serta dugaan gratifikasi dari berbagai proyek dan perizinan di Pemkab Kukar. Pada 6 Juli 2018, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar, serta denda yang harus dibayarkan.
Penyidikan kasus ini terus berkembang, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee proyek dan perizinan selama masa jabatannya, dengan total harta hasil korupsi diperkirakan mencapai Rp436 miliar. KPK juga menyita sejumlah aset, termasuk uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, tanah, dan barang bukti elektronik lainnya.
Selama menjabat, Rita diketahui menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara, di mana ia diduga meminta kompensasi antara 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi. Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK masih aktif dalam menyelidiki jaringan korupsi yang lebih luas.