Nasional

KPK Periksa Rudy Tanoe Terkait Kasus Bansos Beras PKH

Selasa, 11 Agustus 2026, 12:24 WIB 57 views 2 menit baca
KPK Periksa Rudy Tanoe Terkait Kasus Bansos Beras PKH
KPK Periksa Rudy Tanoe Terkait Kasus Bansos Beras PKH
Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang lebih dikenal sebagai Rudy Tanoe, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Rudy Tanoe tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.52 WIB dan langsung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Kehadirannya kali ini merupakan respons atas penjadwalan ulang yang diminta setelah sebelumnya tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (6/8).

KPK telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dua individu lainnya dan dua korporasi. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar. KPK juga telah melarang empat orang, yang terdiri dari inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT), untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus penyaluran bansos beras untuk PKH Tahun Anggaran 2020.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa kehadiran saksi dalam pemeriksaan sangat penting untuk membantu proses penyidikan dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang diumumkan KPK pada 19 Agustus 2025.

Rudy Tanoe ditetapkan sebagai tersangka bersama Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial, dan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022. Dua korporasi, PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics, juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengimbau agar saksi bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan atau penjadwalan pemeriksaan selanjutnya. KPK menduga terdapat selisih harga kontrak yang menguntungkan pihak swasta secara sepihak, di mana Kemensos memberikan kontrak pendistribusian bansos kepada perusahaan afiliasi Rudy senilai Rp335 miliar, sementara Perum Bulog menawarkan harga jauh lebih rendah, yaitu Rp113 miliar untuk volume pekerjaan yang sama di 15 provinsi.

Selisih harga kontrak yang signifikan ini diduga berkontribusi pada kerugian negara yang mencapai Rp221 miliar. KPK kini berupaya mempercepat proses pemberkasan agar para tersangka dapat segera dihadapkan ke meja hijau. Pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe diharapkan dapat melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait