Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum partai merupakan kewenangan internal partai. Hal ini ia katakan sebagai respons atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua partai hanya dua periode. Sahroni menekankan bahwa keputusan tentang masa jabatan ketua partai sepenuhnya merupakan hak dan keputusan internal partai, bukan untuk diintervensi oleh pihak luar.
Menurut Sahroni, setiap partai politik memiliki hak untuk menentukan struktur dan kepengurusan internalnya sendiri, termasuk menentukan masa jabatan ketua umum. Ia menekankan bahwa partai-partai politik harus diberi kebebasan untuk mengatur internal mereka sendiri, tanpa campur tangan dari pihak luar. Dengan demikian, usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua partai dinilai tidak tepat dan mengganggu kemandirian partai.
Dalam konteks ini, perdebatan tentang pembatasan masa jabatan ketua partai politik masih terus berlangsung. Sementara KPK berusaha untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi dalam partai-partai politik, partai-partai sendiri menginginkan kebebasan untuk mengatur internal mereka tanpa intervensi. Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas dalam upaya membangun sistem politik yang lebih bersih dan transparan di Indonesia.