Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. Pelimpahan berkas ini dilakukan pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para tersangka yang dimaksud adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta; wakil PN Depok, Bambang Setyawan; dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok. Dengan pelimpahan ini, KPK menunggu penetapan sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan.
Dalam proses selanjutnya, Tim JPU akan menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para terdakwa tersebut ke Rutan Bandung. Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di lembaga peradilan.