PEMALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penggunaan fitur pesan terhapus otomatis pada ponsel tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan informasi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat.
Taufik menjelaskan bahwa fitur tersebut memungkinkan pesan dalam percakapan untuk terhapus secara otomatis setelah jangka waktu tertentu. "Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan 'timer'," ujarnya. Ia menambahkan bahwa penggunaan fitur ini dalam konteks percakapan antara anak dan orang tua dinilai sebagai hal yang mencurigakan, berdasarkan analisis barang bukti elektronik yang telah disita. Selain itu, percakapan tersangka dengan pihak lain tidak menunjukkan penggunaan fitur serupa.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026, yang merupakan yang ke-18 sepanjang tahun tersebut. Dalam operasi ini, 21 orang ditangkap, termasuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan bahwa terdapat dua klaster kasus terkait. Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta, dengan tersangka Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh polisi dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro, dengan Setya Budi Dias, seorang polisi yang bertugas di KPK, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih akan terus diikuti oleh KPK dan pihak terkait.