Nasional

KPK Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk Enam Kasus Korupsi

Selasa, 04 Agustus 2026, 10:36 WIB 59 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi. Keenam SP3 tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Dua dari enam SP3 tersebut terbit pada 2025, namun baru dilaporkan ke Dewas tahun ini. Kedua SP3 itu terkait dengan kasus yang menjerat Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua anak buahnya dalam dua sprindik berbeda yang menang praperadilan. Sementara itu, SP3 yang terbit pada 2026 terdiri dari kasus Siman Bahar selaku Direktur PT Locco Montrado yang meninggal dunia, Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jatim yang meninggal dunia, Indra Iskandar selaku Sekjen DPR yang menang praperadilan, dan Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia.

KPK akan terus memantau perkembangan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani dan akan mengambil tindakan yang tepat jika diperlukan. Dengan demikian, KPK berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait