Pendidikan

Krisis Moralitas dalam Pendidikan Tinggi: Ancaman bagi Masa Depan Ilmu Pengetahuan

Sabtu, 01 Agustus 2026, 10:19 WIB 64 views 2 menit baca
Krisis Moralitas dalam Pendidikan Tinggi: Ancaman bagi Masa Depan Ilmu Pengetahuan
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Keterlibatan guru besar dalam konferensi dan jurnal pemangsa telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan dalam pendidikan tinggi. Praktik ini tidak hanya merusak integritas ilmiah, tetapi juga mengancam masa depan ilmu pengetahuan. Gelar profesor, yang seharusnya menjadi simbol kehormatan dan integritas ilmiah, kini terancam terdegradasi menjadi sekadar nama hiasan.

Penyebab utama dari praktik destruktif ini adalah penerapan budaya publish or perish yang keliru. Dosen dan peneliti dihimpit oleh tuntutan kuantitas publikasi sebagai syarat mutlak kenaikan Jabatan Fungsional (Jafung), pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD), hingga pemenuhan target kinerja lembaga. Namun, kejaran target kuantitatif ini tidak dibarengi dengan pembangunan ekosistem riset yang sehat, penyediaan dana riset memadai, maupun penguatan budaya literasi ilmiah.

Dampak dari pembiaran ini sangat mengerikan. Erosi kepercayaan publik dan komunitas internasional terhadap mutu guru besar serta karya akademik Indonesia telah terjadi. Pemborosan dana publik yang sangat nyata juga terjadi, karena anggaran riset negara maupun dana pribadi dosen yang seharusnya mengalir untuk membiayai inovasi justru menguap ke kas lembaga-lembaga komersial pemangsa.

Untuk membenahi situasi ini, Kementerian Pendidikan Tinggi harus berani menetapkan moratorium dan merombak secara total kriteria penilaian BKD serta Jafung. Indikator keberhasilan akademisi harus digeser dari kuantitas publikasi berbasis angka menuju penilaian dampak kualitatif bagi masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, pangkalan data daftar hitam penerbit dan konferensi predatori harus dibuka secara transparan serta terintegrasi langsung dengan sistem SINTA.

Pembenahan radikal ini memerlukan keberanian moral dari semua pihak, termasuk akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Akademisi yang terbukti secara sengaja menggadaikan integritas keilmuannya demi jabatan atau tunjangan harus dijatuhi sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan fungsional hingga pencabutan gelar guru besar. Dengan demikian, integritas ilmiah dan masa depan ilmu pengetahuan dapat dipertahankan.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait