Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa kriteria guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) telah ditentukan. Menurut Mu'ti, guru-guru tersebut akan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepala sekolahnya juga akan berstatus PNS pusat.
Kriteria guru SNT meliputi pendidikan minimal S1, diutamakan S2/S3, kemampuan menguasai bahasa asing seperti Bahasa Inggris, dan memiliki kemampuan penguasaan teknologi pembelajaran, komunikasi, kreatif, dan manajemen kelas. Selain itu, guru-guru tersebut juga diutamakan yang pernah memiliki sertifikat pelatihan atau workshop terkait pendidikan.
Para guru di SNT akan mengikuti pelatihan wajib selama 2,5 bulan setelah melalui proses seleksi dan workshop 1,5 bulan. Pelatihan tersebut akan dilakukan secara tatap muka dan materi sesuai kebutuhan guru per jenjang. Setelah itu, mereka akan magang menjalani In class selama 1 bulan untuk implementasi materi workshop dalam proses pengajaran di sister school dan pengayaan berkala untuk evaluasi.
Sekolah Nasional Terintegrasi memiliki pusat guru dan pembelajaran sebagai pusat strategi pembelajaran, penelitian pengajaran, dan pengembangan guru profesional. SNT mengintegrasikan layanan SMP dan SMA dalam satu ekosistem pendidikan yang berkelanjutan dan terintegrasi, tidak hanya jenjang dan bangunannya, tetapi juga pembelajaran, pengembangan guru, pembinaan karakter, pengembangan talenta, pemanfaatan fasilitas, dan penjaminan mutu.