Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan bahwa kualitas Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) untuk anak tidak sekolah (ATS) sama dengan sekolah biasa. Hal ini disampaikan saat meninjau pembelajaran PJJ di SMAN 1 Bungo, Jambi. Menurut Fajar, para siswa PJJ akan resmi menjadi murid SMA yang terdaftar di sekolah induk di Kota Jambi dengan kualitas dan nilai yang sama seperti sekolah biasa.
PJJ yang dikoordinasikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan bagian dari pendidikan formal. Para siswa terdaftar pada sekolah induk, yaitu SMA Negeri 10 Jambi, dan berhak memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. PJJ diadakan di 20 sekolah di 34 provinsi di Indonesia dengan angka tidak sekolah yang tinggi dan dibersamai dengan sekolah-sekolah mitra di wilayah sekitar.
Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Kemendikdasmen, Saryadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan PJJ dilakukan dengan sistem sinkronus dan asinkronus. Sebanyak 70 persen pelaksanaan PJJ dilakukan dengan bahan ajar atau modul, dan sisanya dilakukan dengan tutorial pembelajaran untuk membahas materi yang sulit. Sistem pembelajaran ini juga diadakan secara fleksibel sehingga tidak mengganggu kegiatan siswa yang misalnya butuh tetap membantu orangtuanya.
Para siswa PJJ bisa menggunakan ponsel masing-masing untuk mengikuti pelajaran. Namun, jika anak tidak sekolah tidak memiliki gawai, anak-anak bisa tetap belajar menggunakan modul offline yang ada di sekolah induk atau sekolah mitra. Selain itu, anak-anak juga diperkenankan menggunakan semua fasilitas baik komputer, laptop, atau internet yang ada di sekolah induk atau sekolah mitra.