Nasional

Kubu Jokowi Dikritik karena Klaim P21 dan Desakan Penahanan Roy Suryo

Rabu, 10 Juni 2026, 22:06 WIB 10 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Jakarta, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan klaim pihak pelapor yang menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Menurut Ahmad, terdapat kontradiksi dalam pernyataan yang disampaikan pihak pelapor. Dia mengaku heran karena kubu Jokowi di satu sisi menyebut berkas perkara telah lengkap, namun masih mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo.

Ahmad menyatakan bahwa jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka kewenangan itu telah berpindah dari penyidik kepada jaksa. "Kalau memang ini sudah lengkap, maka P21 itu menjadi penanda kewenangan itu sudah berpindah dari penyidik kepada jaksa. Lalu apa urusannya meminta penyidik nahan-nahan?" kata Ahmad.

Menurut Ahmad, desakan penyidik menahan Roy Suryo tidak relevan apabila status berkas perkara benar-benar telah dinyatakan lengkap. Sebab, kewenangan perkara telah beralih ke jaksa penuntut umum. "Kalau satu sisi meyakini bahwa berkas ini sudah lengkap P21, tetapi meminta agar penyidik melakukan penahanan, gak nyambung," ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penanganan oleh pihak berwajib. Belum dapat dipastikan apa yang akan terjadi selanjutnya, namun Ahmad Khozinudin tetap akan memantau perkembangan kasus ini dan membela kliennya.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait