Pendidikan

Larangan Membawa HP ke Sekolah di Kepulauan Riau Mulai 2027

Senin, 01 Juni 2026, 21:13 WIB 5 views 1 menit baca
Larangan Membawa HP ke Sekolah di Kepulauan Riau Mulai 2027
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melarang siswa membawa telepon seluler atau handphone (HP) ke sekolah mulai tahun 2027. Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengatakan bahwa pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Andi Agung menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada tahun 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya.

Pihaknya segera menyiapkan tim sosialisasi larangan siswa membawa HP ke sekolah kepada seluruh satuan pendidikan SMA dan SMK, serta juga melibatkan orangtua dan peserta didik. Selain itu, pihaknya juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Ansar Ahmad sebagai turunan dari kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Andi Agung menegaskan bahwa pembatasan penggunaan HP di lingkungan sekolah sangat diperlukan untuk meningkatkan konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar berlangsung. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa mengurangi potensi penyalahgunaan gawai di kalangan pelajar, termasuk akses terhadap konten digital tidak sesuai usia anak sekolah.

Kebijakan ini berlaku secara nasional sesuai instruksi Kementerian Komdigi, tidak hanya di Kepri. Sebelumnya, siswa dan guru SMA-SMK di Provinsi Banten juga tak lagi bebas membawa gadget atau gawai ke sekolah.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait