Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan lima catatan penting mengenai wacana dwi kewarganegaraan terbatas yang diusulkan melalui revisi undang-undang. Wacana ini muncul setelah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta pada 14 Agustus.
Rieke mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi di DPR untuk membahas RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas. Dia menekankan pentingnya keterlibatan Komisi XIII, Komisi I, dan Komisi X dalam pembahasan ini bersama pemerintah, karena masalah kewarganegaraan melibatkan aspek geopolitik, loyalitas ideologis, dan ekosistem riset nasional. "Pembahasan lintas komisi mutlak diperlukan untuk menghindari ego sektoral dan menghasilkan produk hukum yang holistik," ujarnya.
Catatan kritis kedua yang disampaikan Rieke adalah harapannya agar dwi kewarganegaraan terbatas tidak hanya menguntungkan kelompok elite atau talenta asing. Dia menekankan bahwa regulasi baru harus memprioritaskan hak anak-anak hasil perkawinan campuran dan memberikan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Lebih lanjut, Rieke juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan skema Overseas Citizenship of Indonesia (OCI) sebagai catatan kritis ketiga. Skema ini bertujuan untuk meminimalkan risiko loyalitas ganda jika dwi kewarganegaraan terbatas diterapkan. "Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kartu OCI seperti di India, di mana diaspora diberikan hak tinggal seumur hidup, hak bekerja, dan kemudahan investasi, tetapi tidak memegang paspor Indonesia dan tidak memiliki hak politik," jelasnya.
Dalam catatan kritis keempat, Rieke meminta adanya pembatasan hak agraria bagi pemegang dwi kewarganegaraan terbatas untuk mencegah penguasaan aset domestik oleh modal asing. Dia juga menekankan perlunya formulasi sanksi hukum tegas terhadap risiko spionase jika aturan tersebut diterapkan, dengan menyatakan bahwa status dwi kewarganegaraan harus dicabut jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan stabilitas nasional.
Wacana dwi kewarganegaraan terbatas diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat Pidato Penyampaian RUU APBN 2027 di DPR RI. Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa Indonesia memiliki banyak talenta terbaik yang tinggal di luar negeri dan terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena berbagai alasan. Ia menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada talenta terbaik untuk berkarya tanpa harus memilih antara karier dan ikatan kepada tanah air.
Kedepannya, pembahasan mengenai dwi kewarganegaraan terbatas diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan.