Nasional

Lelang Aset Koruptor Benny Tjokro Hasilkan Rp129 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026, 10:16 WIB 61 views 2 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) telah berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, yang merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sejumlah aset milik Benny Tjokro yang berhasil dilelang meliputi 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah, dengan total hasilnya mencapai Rp129,15 miliar. Anang menambahkan bahwa hasil lelang ini melebihi nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya.

Anang merinci bahwa 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38,33 miliar, atau lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan. Sementara itu, 24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90,82 miliar, atau meningkat Rp31,04 miliar dari nilai limit yang ditetapkan.

Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id. Anang juga menginformasikan bahwa sebanyak 16 bidang tanah yang belum laku akan dilelang kembali, serta 74 unit apartemen yang belum laku juga akan dilakukan lelang ulang.

Dengan hasil lelang yang cukup besar ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pemulihan aset negara yang telah dirampas oleh para koruptor. Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya pemulihan aset negara dan penagihan aset kepada para terpidana korupsi.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait