Presiden Prabowo telah memberikan kewenangan kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk mengimpor minyak mentah. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme tata niaga impor minyak mentah nasional.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengamankan pasokan minyak di dalam negeri. PT Pertamina memiliki keterbatasan dalam pengadaan impor BBM dari beberapa negara karena obligasi internasional yang dimiliki. Oleh karena itu, perlu memastikan aktivitas perdagangan yang dilakukan perseroan tidak menabrak klausul kontrak kepatuhan finansial global.
Lemigas tidak hanya akan melakukan impor minyak dari Rusia, tetapi juga dari beberapa negara lain seperti Nigeria dan Angola. Keputusan ini diharapkan dapat membantu menjaga permintaan dalam negeri dan mengamankan pasokan minyak.