Universitas Hasanuddin (Unhas) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan seorang mahasiswa berinisial WL dari Fakultas Kehutanan karena melakukan pelecehan seksual verbal kepada beberapa mahasiswa baru angkatan 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor: 17120/UN4.1/KEP/2026 dan merupakan hasil dari proses penilaian etik dan administratif yang dilakukan sejak kasus ini mencuat di media sosial pada 22 Juni 2026.
Menurut Unhas, pelecehan seksual merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir. Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.
WL, yang mengaku sebagai ketua panitia PPKMB Unhas, melakukan aksi bejatnya dengan berkomunikasi dengan beberapa calon mahasiswa baru melalui WhatsApp dan menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal. Ia juga berada dalam beberapa grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada mahasiswa baru.
Setelah kasus ini viral, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas memanggil WL untuk memberikan klarifikasi. WL mengakui tindakannya dan menyatakan penyesalan, serta bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, beberapa mahasiswa lain dari Fakultas Kehutanan mendesak dilakukan mekanisme sesuai etik yang berlaku di Unhas.
Proses panjang penilaian etik dan administratif akhirnya menghasilkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap WL. Unhas menegaskan bahwa proses ini sangat penting dalam kasus WL karena keputusan akhir bukan sekadar merespons tekanan publik, melainkan memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.