Nasional

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 09 Mei 2026, 15:51 WIB 18 views 1 menit baca
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke KPK
Advertisement
Bagikan:

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengambilalihan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih yang menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk kampus swasta tersebut.

Perwakilan koalisi, Aman Arif, menyatakan bahwa mereka menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra. "Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," kata Aman dalam keterangannya.

Dalam laporannya, Koalisi Sultra Bersih menyoroti pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010. Yayasan tersebut disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967. Menurut Aman, Nur Alam mendirikan yayasan baru saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kondisi itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan sebelumnya didirikan pemerintah daerah. Laporan ini merupakan langkah awal dalam upaya meminta pertanggungjawaban atas dugaan korupsi yang terjadi. Kasus ini akan terus dipantau dan diinvestigasi oleh KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait