Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum ditetapkan tersangka, Dadan terlebih dahulu dijemput penyidik Jampidsus Kejagung dari kediamannya. Penjemputan itu terlihat dari video yang diterima, di mana Dadan mengenakan pakaian hitam dan didampingi oleh penyidik Kejagung. Dadan dijemput tidak lama setelah dia kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji, yaitu pada Senin (1/6/2026).
Dadan kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Selain Dadan, Kejagung juga menjemput Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kejagung juga menggeledah kantor BGN sejak Selasa (2/6/2026) malam untuk mencari sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama ketiganya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga belum dapat dipastikan apa yang akan terjadi selanjutnya. Namun, dengan penangkapan Dadan dan dua mantan Wakil Kepala BGN lainnya, kasus ini diyakini akan terus berkembang dan mengalami penyelesaian yang adil.