JAKARTA - Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengalami masalah kesehatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Yaqut sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, setelah hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa ia menderita sakit pada saluran pencernaan.
Budi menjelaskan, penangguhan penahanan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi. "Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya. KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan menetapkan Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sejak itu, KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, namun status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan di rumah tahanan KPK. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 30 Maret 2026.