JAKARTA - Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu diperluas. Ia menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi semua pihak yang diduga terlibat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yudi dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta pada Jumat (7/8/2026). Ia menekankan bahwa pengawasan publik terhadap proses penyidikan sangat krusial agar penanganan kasus dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh. "Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini harus dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa saja pelakunya," ujarnya.
Yudi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak memandang jabatan atau latar belakang individu yang terlibat. Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan uang tunai lebih dari Rp 500 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan dolar, serta emas batangan seberat sekitar 74 kilogram. Temuan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kasus ini perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia menambahkan bahwa korupsi umumnya melibatkan lebih dari satu orang dan berkaitan dengan tata kelola yang kompleks. Meskipun salah satu tersangka, FA, telah mengajukan gugatan praperadilan, Yudi berpendapat bahwa langkah tersebut adalah hak hukum yang tidak seharusnya menghentikan penyidik dalam melengkapi bukti. Ia berharap tim penyidik dapat bekerja dengan profesional dan objektif, serta mengembangkan penyidikan ke berbagai arah untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Yudi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal meskipun sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ia mengharapkan partisipasi publik melalui diskusi dan seminar dapat mendorong transparansi dalam penegakan hukum. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai narasumber dan peserta dari kalangan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum, dengan tujuan untuk mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU.