Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2026, dan telah teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengkonfirmasi bahwa perkara tersebut telah teregister dan akan diperiksa oleh hakim tunggal M Firman Akbar.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Andi Saputra mengatakan bahwa hakim tunggal M Firman Akbar telah ditunjuk untuk mengadilinya. Dengan demikian, perkara praperadilan ini akan segera diproses dan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lodewyk Pusung.