Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menandatangani surat edaran bersama (SEB) mengenai mekanisme penerimaan setoran dan penelitian surat setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (10/8), dan bertujuan untuk memperkuat layanan BPHTB serta layanan pertanahan.
Dalam penjelasannya, Mendagri Tito menyatakan bahwa SEB ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini juga memberikan kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan. Tito menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN di seluruh provinsi, kawasan, dan kota untuk memudahkan masyarakat dalam membayar BPHTB.
Dia mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan dalam pelayanan pertanahan, terutama terkait integrasi data yang belum optimal dan kapasitas sumber daya manusia yang tidak merata. Hal ini berpengaruh pada lambatnya proses penerbitan BPHTB, yang pada gilirannya dapat menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah.
Melalui SEB ini, diharapkan kualitas layanan dapat ditingkatkan. Mendagri Tito juga meminta kepada kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, untuk menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah. SEB ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memperkuat integrasi dan koordinasi antar lembaga.
Tito berharap bahwa integrasi dan percepatan layanan BPHTB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, juga disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026, yang memberikan kemudahan bagi daerah dalam mengajukan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Dia menegaskan bahwa daerah yang aktif dalam mengusulkan program ini akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian PKP. Namun, Tito memperingatkan bahwa jika ada daerah yang tidak mengajukan, maka tidak ada jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan program bedah rumah.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Badan Pusat Statistik dan Wakil Menteri Dalam Negeri. Dengan langkah ini, diharapkan layanan pertanahan dapat lebih baik dan lebih cepat di seluruh daerah.