JAKARTA - M. Nur Rambe, Koordinator Bidang Hukum P-PPPK, mengungkapkan keheranannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengharuskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti seleksi untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, yang menyatakan bahwa proses seleksi untuk alih status tersebut akan dimulai pada tahun 2027.
Qodari menjelaskan bahwa alih status guru PPPK menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi yang harus diikuti oleh setiap peserta. Bagi mereka yang tidak berhasil dalam seleksi, statusnya akan tetap sebagai PPPK. Rambe menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menetapkan bahwa baik PNS maupun PPPK adalah bagian dari ASN yang menjalankan tugas negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rambe mempertanyakan alasan di balik keharusan PPPK, yang juga merupakan ASN, untuk mengikuti seleksi ulang guna mendapatkan status ASN lainnya. Ia menekankan pentingnya pertanyaan ini dijawab oleh pemerintah, terutama terkait kompetensi apa yang ingin diukur melalui seleksi tersebut, mengingat para PPPK sebelumnya telah melalui proses seleksi untuk diangkat menjadi ASN.
Menurut Rambe, masalah ini bukan hanya tentang penolakan terhadap status PNS atau proses seleksi, tetapi lebih kepada konsistensi sistem. Ia berargumen bahwa jika seseorang telah melalui proses seleksi dan diangkat menjadi PPPK, perubahan status kepegawaiannya seharusnya mempertimbangkan masa pengabdian, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Rambe juga menyoroti situasi PPPK penuh waktu yang berusia di atas 35 tahun dan mendekati masa pensiun, serta bagaimana mereka akan diposisikan jika harus mengikuti mekanisme tertentu dalam perubahan status kepegawaian. Ia menekankan pentingnya penjelasan yang jelas dari pemerintah mengenai permasalahan ini, yang tidak bisa dilihat hanya dari sisi administratif.
Ia menyatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, efisiensi birokrasi, masa pengabdian, dan keberlanjutan karier ASN. Jika pemerintah tetap mengharuskan tes, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai kebijakan tersebut.