JAKARTA - Menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran oleh PPPK dan PPPK paruh waktu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal, Tomsi Tohir, telah menandatangani Surat Edaran Nomor: 900.1.1/6032/SJ pada 21 Agustus 2026. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan berisi permintaan pemutakhiran data pegawai daerah.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan data belanja pegawai daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terkait jumlah pegawai dan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan data mengenai jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji, serta tunjangan selama satu tahun. Selain itu, juga diminta data kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Persetujuan Terakhir yang mencakup PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu, baik untuk guru, tenaga kependidikan, maupun tenaga kesehatan.
“Data tersebut harus disampaikan sesuai format terlampir kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB melalui tautan yang telah disediakan,” ungkap Sekjen Tomsi Tohir. Ia menekankan pentingnya data yang disampaikan harus objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Kemendagri. Ia berharap semua PPPK dan PPPK paruh waktu dapat mengawal proses ini di daerah masing-masing agar tidak ada daerah yang tertinggal dalam pengumpulan data.
Nur Baitih menambahkan, “Harapan kami adalah data ini dapat diandalkan dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan agar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dapat mempersiapkan anggaran untuk penggajian PPPK.”
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, diharapkan proses pengumpulan data dapat berjalan lancar dan mendukung kebutuhan penggajian PPPK ke depan.