Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mewajibkan dosen menempuh pendidikan doktor dalam waktu sepuluh tahun telah memicu perdebatan di berbagai perguruan tinggi. Sebagian menilai aturan tersebut terlalu ambisius dan berpotensi memberatkan, terutama bagi dosen di perguruan tinggi swasta yang menghadapi keterbatasan biaya, waktu, dan akses terhadap program doktor.
Namun, jika Indonesia ingin menjadi negara maju pada 2045, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah strategis yang sudah semestinya ditempuh. Kewajiban itu harus berjalan beriringan dengan dukungan pembiayaan, beasiswa, dan ekosistem akademik yang memadai. Kualitas perguruan tinggi tidak pernah melampaui kualitas dosennya. Universitas boleh memiliki gedung megah, laboratorium modern, dan teknologi canggih, tetapi semua itu tidak akan menghasilkan inovasi tanpa dosen yang memiliki kapasitas akademik tinggi.
Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 300.000 dosen aktif. Namun, sekitar 74 persen masih berkualifikasi magister (S2), sedangkan dosen bergelar doktor baru sekitar 25–26 persen atau sekitar 79.000 orang. Guru besar pun jumlahnya baru sekitar 3 persen dari keseluruhan dosen. Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas tenaga akademik Indonesia masih berada pada jenjang pendidikan yang secara internasional dipandang sebagai kualifikasi minimum untuk mengajar, bukan untuk memimpin riset dan menghasilkan inovasi.
Menjadi doktor memang tidak mudah dalam arti instan, tetapi bukan sesuatu yang mustahil. Yang sering menjadi penghalang bukanlah kecerdasan, melainkan motivasi, manajemen waktu, budaya akademik, dan dukungan institusi. Pengalaman menunjukkan banyak dosen berhasil menyelesaikan pendidikan doktor sambil tetap mengajar dan meneliti. Mereka bukan manusia luar biasa. Mereka hanya memiliki disiplin, target yang jelas, pembimbing yang baik, lingkungan akademik yang mendukung, dan kemauan belajar yang konsisten.
RUU Sisdiknas juga harus dipahami sebagai kontrak bersama. Negara berkewajiban menyediakan pembiayaan, memperluas akses beasiswa, memperkuat kerja sama doktor dalam dan luar negeri, menyederhanakan birokrasi studi lanjut, serta mengurangi beban administratif dosen. Sebaliknya, dosen berkewajiban meningkatkan kompetensi akademiknya sebagai bentuk tanggung jawab profesional kepada mahasiswa dan bangsa.