PT MNC Asia Holding menyatakan sikap positif terhadap putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara PT CMNP. Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan yang dicicil.
Menurut Chris, putusan ini menunjukkan bahwa MNC Asia Holding berhasil mendapatkan pengurangan ganti rugi yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa majelis hakim mulai mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh pihaknya, yang terlihat dari pengurangan beban ganti rugi yang tidak sepenuhnya dipertahankan. "Putusan pengadilan tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya," ungkapnya.
Sebelumnya, MNC Asia Holding diharuskan membayar ganti rugi sebesar US$ 28 juta, ditambah bunga 6 persen dan kerugian immateril senilai Rp 50 miliar. Namun, dalam putusan banding ini, ganti rugi yang ditetapkan tidak mencakup bunga dan kerugian immateril. Chris menjelaskan bahwa tuntutan-tuntutan tersebut kini sudah gugur, dan hanya menyisakan pokok ganti rugi saja.
Chris juga menegaskan bahwa isu sita jaminan yang sempat ramai diperbincangkan tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun dalam proses banding. "Sita jaminan enggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai pengadilan negeri sudah enggak dikabulkan," jelasnya.
Ke depan, Chris menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan ini, karena terdapat ketidaksesuaian mengenai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai agen, sementara UniBank sebagai penerbit yang seharusnya bertanggung jawab tidak menjadi pihak yang digugat. "Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama," tegasnya.
Putusan banding ini tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, di mana gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.